Koranmiliter - Komandan Resort Militer (Danrem) 143/HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mempimpin upacara serah terima jabatan dandim 1417/Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Drs. Alamsyah.
Acara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 1417 Kendari, berlangsung di Aula Markas Korem 143 Halu Ole, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12 Oktober 2019) Siang.
Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sultra. Hendi dicopot dari jabatannya karena postingan sang istri di media sosial.
Upacara Sertijab disaksikan langsung oleh Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Surawahadi dan Asintel Kasdam XIV/Hsn Kolonel Inf Andi Asmara Dewa.
Kolonel Hendi tak banyak komentar terkait penyebab dirinya dicopot dari jabatan Dandim 1417 Kendari. Hendi mengaku telah menerima keputusan ini.
"Saya terima apa yang menjadi keputusan dari pimpinan dan pelajaran buat kita, ada hikmah buat kita semua" kata Hendi
Momen haru juga mewarnai proses Serah Terima Jabatan Dandim 1417/Kendari. Air mata Irma Zulkfili Nasution, istri Kolonel Kav Hendi Suhendi, menetes saat berjabat tangan dengan sejumlah pejabat Kodim 1417 Kendari.
Menanggapi kasus yang menimpa Kolonel Hendi Suhendi, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal Surahawandi, memberikan penjelasan penyebab Kolonel Hendi dicopot dari jabatannya.
Menurut Mayjend Surawahadi, Kolonel Kav Hendi Supendi, dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari, karena dinilai telah melanggar sumpah prajurit TNI dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2014, tentang ketaatan.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mencopot jabatan Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi gegara postingan sang istri soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.
KSAD menyebut Kolonel HS memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer. Selain dicopot, Kolonel Hendi juga dilakukan penahanan ringan selama 14 hari. (Sbp)