Koranmiliter - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan angkatan bersenjata yang dimiliki Indonesia. TNI bertugas untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia.
Menggunakan seragam loreng dengan pisau sangkurnya merupakan ciri khas yang dimiliki TNI.
Sebagai garda terdepan dan benteng terakhir dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara, TNI terbagi menjadi beberapa bagian matra atau angkatan.
TNI terdiri dari tiga matra yakni, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Kemudian, untuk mendukung dan memaksimalkan fungsi dan tugas TNI sebagai lembaga pertahanan negara, TNI terbagi dari beberapa bagian kecabangan.
Beberapa kecabangan yang dimiliki TNI ialah satuan tempur, pembekalan, zeni, kavaleri, hukum, ajudan jenderal, kesehatan, polisi militer, dan lainnya. Mereka akan bertugas sesuai bidang masing-masing.
Salah satunya kecabangan yang dimiliki TNI adalah Polisi Militer. Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin dan hukum di lingkungan militer.
Namun, tak hanya Polisi Militer saja yang bertugas sebagai penegak disiplin dilingkungan militer. Ada pula istilah Provost yang memiliki tugas sebagai penegak hukum dan disiplin.
Lalu, tahukah kamu apakah Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dengan Provos TNI.
Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dengan Provos TNI.
Polisi Militer yang disingkat PM atau "POM" adalah kecabangan yang dimiliki TNI bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.
Polisi militer bertugas untuk menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal maupun pelanggaran lainnnya termasuk anggota Provos itu sendiri.
Apabila sebuah kasus yang telah diserahkan Provos kemudian ditangani Polisi Militer, maka kasus itu akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Polisi Militer bertugas sebagai :
1. Melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.
2. Melaksanakan penegakan hukum.
3. Melaksanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer.
4. Melaksanakan penyidikan.
5. Melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.
6. Melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang.
7. Melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan.
8. Melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Sedangkan Provos bertugas untuk menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer.
Apabila Provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer
Kesimpulan dari perbedaan keduanya yaitu Provos adalah penegak disiplin yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah penegak disiplin yang mencakup lingkupan wilayah kerja seperti Kodam maupun Lantamal.
Dari segi pemakaian seragam maupun atribut. Polisi Militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.
Sedangkan, Provos menggunakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV disebelah kiri. (Sbp)