Satgas Yonif Raider 509 Hadiri Acara Perkawinan Adat Papua


Koranmiliter - Tak hanya bertujuan untuk mempererat tali silturahmi, Acara menghadiri pernikahan adat warga di Distrik Web oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 509/Kostrad juga bertujuan untuk memahami budaya Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 509/Kostrad, Letkol Inf Wira Muharromah. Menurut Dansatgas, kehadiran Satgas pada Sabtu (31/8) bertujuan untuk mengikuti prosesi perkawinan antara Bonifasius Tuu dengan Helena Nafania yang dilaksanakan di Kampung Umuaf, Distrik Web.

Inilah wujud silaturahmi kita dalam menghargai sekaligus menghormati kearifan lokal dan budaya masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Dansatgas Letkol Inf Wira Muharromah.

Prosesi perkawinan secara adat dilangsungkan dengan masing-masing keluarga besar berkumpul di rumah calon pengantin pria maupun wanita, dengan menyiapkan harta/bahan makanan yang akan ditukar satu sama lain.

Kehadiran Satgas merupakan wujud kebersamaan antara personel dengan warga dalam kehidupan sosial budaya masyarakat di daerah perbatasan,” jelas Wira.


Dikonfirmasi terpisah, Danpos Ubrub, Lettu Inf Katrup, mengatakan bahwa kehadiran Satgas Pamtas Yonif Raider 509/Kostrad untuk memenuhi undangan dari pihak keluarga pengantin.

Kami bangga, dengan undangan seperti ini, warga sudah menjadikan Satgas sebagai bagian dari mereka,” terangnya.

Dalam prosesi ini jelasnya, kedua keluarga mempelai melakukan pertukaran harta/bahan makanan dimulai dari rumah mempelai laki-laki yang akan keluar dari rumah berjalan menuju rumah mempelai wanita.

Sementara keluarga wanita hanya menunggu keluarga pria di rumah yang telah disiapkan. Disini ada beberapa pantangan yang harus ditaati diantaranya selama perjalanan tidak boleh putus barisanya, tidak boleh menoleh ke belakang dan rumah warga yang dilewati wajib ditutup,” urainya.

Darius Debem, selaku tokoh adat menjelaskan bahwa proses perkawinan ini sudah berjalan sejak dari nenek moyang dan ini harus ditaati secara adat.

Begitu juga dengan pihak yang telah kawin secara adat tidak diperbolehkan cerai karena sanksinya sangat berat dan pihak yang menggugat cerai harus memikul beban mengembalikan harta adat tersebut sendirian tanpa dibantu oleh keluarga yang lain,” ungkap Darius.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan adat yang berlaku di daerah tersebut dilarang kawin dalam satu marga, untuk itu bagi calon pengantin harus memiliki silsilah marga yang jelas.

Dirinya mengapresiasi atas kehadiran Satgas ikut menyaksikan prosesi perkawinan warganya.

Terima kasih Bapak Satgas atas kehadirannya, semoga kedekatan seperti terus terjalin dengan baik,” pungkasnya. (Mnl)

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close