Koranmiliter - Prajurit TNI dari Satuan Tugas (Satgas) Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad, berhasil mengamankan sebanyak 2.040 botol miras illegal di perbatasan Republik Indonesia – Papua Nugini (RI-PNG), tepatnya di depan Pos Samleber, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat malam (30/8/2019).
Menurut Dansatgas, Mayor Inf Rizky Aditya penangkapan bermula pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 ketika 8 (delapan) prajurit TNI dari Pos Samleber yang dipimpin Serka Agus Kartika melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua.
“Sekitar pukul 17.00 WITA, personel satgas memberhentikan sebuah Truk Dyna warna kuning dengan plat nomor DD 8440 TY karena terlihat mencurigakan,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, berhasil diamankan sebanyak 2.040 botol miras berbagai merk yang di bawa oleh warga Boven Digoel berinisial MS (41 tahun) beserta dua penumpang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Pos Samleber untuk dilaporkan ke Komando Atas.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG khususnya Kabupetan Merauke, Prajurit TNI Satgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua guna mencegah peredaran barang-barang terlarang.
Mayor Inf Rizky Aditya juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad yang berada di pos-pos telah berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kegiatan illegal, guna memberantas segala macam peredaran barang-barang terlarang seperti miras ataupun narkoba di perbatasan RI-PNG.
“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif. Miras tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya perkelahian hingga kecelakaan di jalan raya,” katanya. (Psr)