Bantah Tuduhan Malaysia, TNI Beberkan Kronologis Penangkapan 5 Warga Negara Malaysia


KORANMILITER - Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih yang bertugas melaksanakan Operasi Satuan Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia di sektor Timur antara Kalimantan Barat -Sarawak menangkap lima warga Malaysia karena melakukan kegiatan ilegal logging di wilayah Indonesia.

Gambar : Ilustrasi
"Kelima WN Malaysia tersebut ditangkap tanggal 11 Desember 2018, atau di sekitar patok G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan Pos Pamtas Enteli," terang Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel (Inf) Aulia Fahmi Dalimunthe, Senin (24/12/2018).

Berdasarkan laporan Dansatgas Pamtas RI-Malayasia Yonif 320/BP, Letkol (Inf) Imam Wicaksana, kelima WN Malaysia tersebut tertangkap tangan sedang memuat balok kayu jenis tekam hasil ilegal logging itu ke kendaraan.

"Terungkapnya aktivitas ilegal logging tersebut setelah dilakukannya patroli rutin oleh personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu, jeriken BBM dan botol air mineral berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah ditebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647 G.648," katanya.

Selanjutnya kelima warga Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu meter kubik balok kayu sebagai barang bukti guna diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui melakukan ilegal logging di wilayah Indonesia. Terkait penangkapan tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada 12 Desember melakukan koordinasi dengan tiga Briged Tentara Diraja Malaysia (TDM).

"Dan saat dilakukan pengecekan di lokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat," tuturnya.

Setelah pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan penyerahan empat warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli oleh Danpos Enteli Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring TDM Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17), dan Langgong (50). Mereka diserahkan dalam keadaan sehat.

Sehari sebelumnya, atas dasar rasa kemanusiaan, dilepaskan satu warga Malaysia, Sanjan (65) Wakil Kepala Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada keluarganya.

Kemudian, menindaklanjuti kejadian tersebut, pada 16 Desember, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP Mayor (Inf) Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol (Inf) Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta beberapa personel staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM), dan 11 anggota TDM lainnya.

"Dalam kesempatan pengecekan bersama disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus ilegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apa pun dari kedua pihak di kemudian hari," kata Kapendam XII/TPR.

Kemudian, setelah tercapai kesepakatan, diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu meter persegi balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close