KORANMILITER - Satgas Pamtas
Yonif 320/Badak Putih yang bertugas melaksanakan Operasi Satuan Pengamanan
Perbatasan RI-Malaysia di sektor Timur antara Kalimantan Barat -Sarawak
menangkap lima warga Malaysia karena melakukan kegiatan ilegal logging di
wilayah Indonesia.
Gambar : Ilustrasi |
"Kelima WN
Malaysia tersebut ditangkap tanggal 11 Desember 2018, atau di sekitar patok
G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan Pos Pamtas Enteli,"
terang Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel (Inf) Aulia Fahmi Dalimunthe, Senin
(24/12/2018).
Berdasarkan laporan
Dansatgas Pamtas RI-Malayasia Yonif 320/BP, Letkol (Inf) Imam Wicaksana, kelima
WN Malaysia tersebut tertangkap tangan sedang memuat balok kayu jenis tekam
hasil ilegal logging itu ke kendaraan.
"Terungkapnya
aktivitas ilegal logging tersebut setelah dilakukannya patroli rutin oleh
personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu,
jeriken BBM dan botol air mineral berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah
ditebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647 G.648,"
katanya.
Selanjutnya
kelima warga Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta
kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu meter kubik balok
kayu sebagai barang bukti guna diadakan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan,
mereka mengakui melakukan ilegal logging di wilayah Indonesia. Terkait
penangkapan tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada 12 Desember melakukan
koordinasi dengan tiga Briged Tentara Diraja Malaysia (TDM).
"Dan saat
dilakukan pengecekan di lokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa
sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon
serta ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya
merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat," tuturnya.
Setelah
pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan penyerahan empat
warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli oleh Danpos Enteli Serka Ricki
Hardadi kepada Danpos Balaring TDM Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan
tahanan atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17), dan Langgong (50). Mereka diserahkan
dalam keadaan sehat.
Sehari
sebelumnya, atas dasar rasa kemanusiaan, dilepaskan satu warga Malaysia, Sanjan
(65) Wakil Kepala Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan
kepada keluarganya.
Kemudian,
menindaklanjuti kejadian tersebut, pada 16 Desember, Wadan Satgas Pamtas Yonif
320/BP Mayor (Inf) Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas
Enteli didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol (Inf) Doddy Darmawan beserta
Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas bin
Hanafi beserta beberapa personel staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar
(Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10
RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai
Ringin TDM), dan 11 anggota TDM lainnya.
"Dalam
kesempatan pengecekan bersama disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas
kasus ilegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apa pun dari kedua
pihak di kemudian hari," kata Kapendam XII/TPR.
Kemudian, setelah
tercapai kesepakatan, diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg
QAA 1282 T dan sekitar satu meter persegi balok kayu yang semula diamankan di
Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi
dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak
dan para saksi.